PPID


Tata Cara Mendapatkan Informasi

Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh : klik disini

 

1. Unduh dan isi Formulir Permohonan Informasi Publik secara lengkap dan benar sesuai identitas serta informasi yang dibutuhkan.

2. Formulir yang telah diisi disampaikan langsung ke Sekretariat PPID Desa Truko dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku sebagai bukti identitas pemohon.

3. Setelah permohonan diterima, petugas PPID Desa Truko akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan memproses permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pemohon dapat menunggu pemberitahuan hasil permohonan dari PPID Desa Truko. Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diterima. Apabila diperlukan, PPID Desa Truko dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta alasan perpanjangan kepada pemohon.