“Salam Reformasi Birokrasi”
“Bersih, Melayani”
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi sangat relevan dalam meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat ini tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
PROFIL BADAN PUBLIK DESA
DESA TRUKO KECAMATAN KANGKUNG KABUPATEN KENDAL
Jl. Soekarno Hatta Desa Truko Telp. (0294) 3690229 Kode Pos 51353
Email : truko.desa01@gmail.com Website : http://truko.desa.id/
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan, dan cara sederhana.
Sisi lain Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publiK harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
VISI MISI
Visi PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID :
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas dan Fungsi Atasan PPID
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
Tugas dan Fungsi Koordinator Bidang Pengolahan Informasi dan Klasifikasi Informasi :
Tugas dan Fungsi Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan dokumentasi :
Tugas dan Fungsi Koordinator Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum :
STRUKTUR ORGANISASI
PROFIL SINGKAT PEJABAT
Nama |
: |
ARY KUSUMAYANTO |
Jabatan dalam Keanggotaan |
: |
Atasan PPID |
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Desa |
Nama |
: |
AHMAD ABDUL RIYANTO |
Jabatan dalam Keanggotaan |
: |
PPID |
Jabatan dalam SOTK |
: |
Sekretaris Desa |
Nama |
: |
NANA ISNA SHOFAUN NIDA |
Jabatan dalam Keanggotaan |
: |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Urusan Umum dan TU |
Nama |
: |
IKSAN |
Jabatan dalam Keanggotaan |
: |
Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi |
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Seksi Pelayanan |
Nama |
: |
MUSLIKAH |
Jabatan dalam Keanggotaan |
: |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Seksi Pemerintahan |