PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TRUKO
Jl. Soekarno Hatta Desa Truko Telp. (0294) 3690229 Kode Pos 51353
WA: 0895-3762-66805 Website: http://truko.desa.id/
TENTANG PPID DESA TRUKO
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Truko dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Truko dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Truko Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik Desa.
PPID Desa Truko bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Melalui layanan informasi yang profesional, PPID Desa Truko mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
VISI MISI PPID DESA TRUKO
Visi PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Truko yang transparan, akuntabel, profesional, inovatif, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Misi PPID :
TUGAS PPID DESA TRUKO
PPID Desa Truko mempunyai tugas mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Truko sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Dalam pelaksanaannya, PPID bertugas untuk:
FUNGSI PPID DESA TRUKO
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID Desa Truko mempunyai fungsi:
STRUKTUR ORGANISASI

PROFIL SINGKAT PEJABAT
|
Nama |
: |
ARY KUSUMAYANTO |
|
Jabatan dalam Kesan |
: |
Atasan PPID |
|
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Desa |
|
Nama |
: |
AHMAD ABDUL RIYANTO |
|
Jabatan dalam Kesan |
: |
PPID |
|
Jabatan dalam SOTK |
: |
Sekretaris Desa |
|
Nama |
: |
NANA ISNA SHOFAUN NIDA |
|
Jabatan dalam Kesan |
: |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
|
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Urusan Umum dan TU |
|
Nama |
: |
IKSAN |
|
Jabatan dalam Kesan |
: |
Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi |
|
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Seksi Pelayanan |
|
Nama |
: |
MUSLIKAH |
|
Jabatan dalam Kesan |
: |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
|
Jabatan dalam SOTK |
: |
Kepala Seksi Pemerintahan |
Struktur organisasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Truko Nomor: 040 /08 /2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal
PPID Desa Truko berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, bersih, dan melayani. Seluruh informasi dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, transparan, dan tidak diskriminatif , dengan pelayanan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang perilakunya sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Melalui keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Truko berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan fokus pada pelayanan publik.