PPID


PROFIL PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TRUKO

Jl. Soekarno Hatta Desa Truko Telp. (0294) 3690229 Kode Pos 51353

WA: 0895-3762-66805   Website: http://truko.desa.id/

 

 

TENTANG PPID DESA TRUKO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Truko dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Truko dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Truko Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik Desa.

PPID Desa Truko bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Melalui layanan informasi yang profesional, PPID Desa Truko mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

VISI MISI PPID DESA TRUKO

Visi PPID :

Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Truko yang transparan, akuntabel, profesional, inovatif, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Misi PPID :

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan sesuai standar pelayanan.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi secara tertib, akurat, serta berkelanjutan.
  3. Menyebarkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi guna meningkatkan kemudahan akses masyarakat.
  4. Mendorong terwujudnya transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa.
  5. Memperkuat partisipasi masyarakat melalui penyediaan informasi publik yang lengkap, benar, dan mudah dipahami.
  6. Membangun budaya pelayanan yang profesional, responsif, akuntabel, dan berintegritas.

 

TUGAS PPID DESA TRUKO

PPID Desa Truko mempunyai tugas mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Truko sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Dalam pelaksanaannya, PPID bertugas untuk:

  1. menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja Pemerintah Desa;
  2. menginventarisasi dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP);
  3. menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik;
  4. menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat;
  5. melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana;
  6. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang terjadi;
  7. menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala;
  8. mengoordinasikan penyelesaian persetujuan atas pelayanan informasi publik.

 

FUNGSI PPID DESA TRUKO

Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID Desa Truko mempunyai fungsi:

  1. perencanaan dan pengelolaan pelayanan informasi publik;
  2. pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik;
  3. koordinasi penyediaan informasi antar perangkat desa;
  4. penyebarluasan informasi masyarakat melalui berbagai media komunikasi;
  5. pengembangan sistem pelayanan informasi berbasis digital;
  6. pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

 

STRUKTUR ORGANISASI

PROFIL SINGKAT PEJABAT

Nama

:

ARY KUSUMAYANTO

Jabatan dalam Kesan

:

Atasan PPID

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Desa

Nama

:

AHMAD ABDUL RIYANTO

Jabatan dalam Kesan

:

PPID

Jabatan dalam SOTK

:

Sekretaris Desa

Nama

:

NANA ISNA SHOFAUN NIDA

Jabatan dalam Kesan

:

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Urusan Umum dan TU

Nama

:

IKSAN

Jabatan dalam Kesan

:

Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Seksi Pelayanan

Nama

:

MUSLIKAH

Jabatan dalam Kesan

:

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Seksi Pemerintahan

Struktur organisasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Truko Nomor: 040 /08 /2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal

 

PPID Desa Truko berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, bersih, dan melayani. Seluruh informasi dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, transparan, dan tidak diskriminatif , dengan pelayanan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang perilakunya sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Melalui keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Truko berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan fokus pada pelayanan publik.