PPID


MAKLUMAT

“Salam Reformasi Birokrasi”

“Bersih, Melayani”



Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi sangat relevan dalam meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat ini tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

 


PROFIL PPID

PROFIL BADAN PUBLIK DESA

DESA TRUKO KECAMATAN KANGKUNG KABUPATEN KENDAL

Jl. Soekarno Hatta Desa Truko Telp. (0294) 3690229 Kode Pos 51353

Email : truko.desa01@gmail.com Website : http://truko.desa.id/

 

 

Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan, dan cara sederhana.

Sisi lain Undang  - undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publiK  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

 

VISI MISI

Visi PPID :

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Desa Truko dengan proses yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi Atasan PPID

  1. Melakukan pembinaan, evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal;
  2. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
  4. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  5. menyetujui usulan informasi yang dikecualikan yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  1. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayananan informasi kepada publik;
  2. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  3. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  4. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  5. menetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  6. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik; dan
  8. melaporkan Seluruh Pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupatenmenolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. menentukan atau menetapkan dapat/tidaknya suatu informasi diakses oleh publik;
  10. membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kendal Kendal;

Tugas dan Fungsi Koordinator Bidang Pengolahan Informasi dan Klasifikasi Informasi :

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang pengolahan informasi dan klasifikasi informasi;
  2. menyelenggarakan pengadministrasian, pendistribusiaan, inventarisasi informasi dan klasifikasi informasi;
  3. menyelenggarakan pengolahan informasi dan klasifikasi informasi;
  4. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengolahan Informasi dan Klasifikasi Informasi;
  5. menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

 Tugas dan Fungsi Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan dokumentasi :

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang pelayanan informasi dan dokumentasi;
  2. menyelenggarakan pengadministrasian, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi informasi dan dokumentasi
  3. menyelenggarakan pelayanan informasi dan dokumentasi informasi
  4. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pelayanan Informasi dan dokumentasi;
  5. menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Tugas dan Fungsi Koordinator Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum :

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum;
  2. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum;
  3. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  4. menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  5. menyelenggaran penyusunan pedoman teknis pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  6. mengkoordinasikan dan mendukung pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Badan Publik;
  7. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa;
  8. menyelenggarakan koordinasi dengan PPID; dan 
  9. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

STRUKTUR ORGANISASI

PROFIL SINGKAT PEJABAT

Nama

:

ARY KUSUMAYANTO

Jabatan dalam Keanggotaan

:

Atasan PPID

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Desa

Nama

:

AHMAD ABDUL RIYANTO

Jabatan dalam Keanggotaan

:

PPID

Jabatan dalam SOTK

:

Sekretaris Desa

Nama

:

NANA ISNA SHOFAUN NIDA

Jabatan dalam Keanggotaan

:

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Urusan Umum dan TU

Nama

:

IKSAN

Jabatan dalam Keanggotaan

:

Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Seksi Pelayanan

Nama

:

MUSLIKAH

Jabatan dalam Keanggotaan

:

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Jabatan dalam SOTK

:

Kepala Seksi Pemerintahan

                                            




Cuaca Hari Ini

Minggu, 24 November 2024 05:12
Awan Mendung
27° C 27° C
Kelembapan. 83
Angin. 1.33