Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024 merupakan peraturan yang menetapkan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa atas pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran.
Dokumen ini memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa beserta laporan keuangan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa ini menjadi dasar hukum dalam penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa serta merupakan wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib, dan disiplin anggaran.
Publikasi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APB Desa Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan APB Desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 merupakan peraturan yang menetapkan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa atas pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran.
Dokumen ini memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa beserta laporan keuangan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa ini menjadi dasar hukum dalam penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa serta merupakan wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib, dan disiplin anggaran.
Publikasi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APB Desa Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan APB Desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
LKPPD memuat informasi mengenai pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan oleh BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Melalui publikasi LKPPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa selama Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan resmi Kepala Desa yang memuat pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini mencakup pelaksanaan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
LPPD disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus sebagai dasar dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan desa pada tahun-tahun berikutnya.
Publikasi LPPD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab, serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program dan kegiatan desa selama Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan IPPD bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjadi salah satu wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui publikasi dokumen IPPD Tahun Anggaran 2025, masyarakat diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai capaian penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran sekaligus berpartisipasi dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen resmi yang memuat rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2026.
APB Desa Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa), mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026, serta ditetapkan melalui Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui publikasi dokumen ini, Pemerintah Desa berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Masyarakat dapat mengakses dokumen ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk mengetahui rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2026.
Infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 merupakan media informasi publik yang disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Truko dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui infografis ini, masyarakat dapat mengetahui secara ringkas dan mudah dipahami mengenai sumber-sumber pendapatan desa, alokasi belanja di setiap bidang, serta pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2026.
Publikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawali pelaksanaan pembangunan desa. APB Desa Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Dengan tersedianya infografis ini, Pemerintah Desa Truko berharap pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara terbuka, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen resmi yang menetapkan perubahan atas APB Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan desa berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta keadaan atau kebijakan yang berkembang selama tahun anggaran berjalan. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan perubahan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen resmi yang memuat laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa atas pelaksanaan APB Desa selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menyajikan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta informasi mengenai aset desa dan laporan keuangan lainnya yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa ini menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan anggaran, capaian program dan kegiatan, serta penggunaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa merupakan hasil penyesuaian terhadap RPJM Desa yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tindak lanjut atas perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Desa mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Perubahan ini disusun untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan, visi dan misi Kepala Desa, tujuan, sasaran, strategi, program, kegiatan, serta indikator kinerja pembangunan desa hingga akhir masa jabatan. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara terarah, berkesinambungan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Truko telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa selama tahun anggaran 2024.
Peraturan ini memuat laporan lengkap mengenai realisasi pendapatan dan belanja desa berdasarkan rencana yang telah disusun dalam APB Desa tahun sebelumnya. Di dalamnya tercantum capaian fisik dan keuangan dari berbagai program dan kegiatan, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Proses penyusunan laporan ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah melalui mekanisme musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan ini, masyarakat Desa Truko dapat mengetahui secara terbuka bagaimana dana desa dikelola dan dimanfaatkan untuk kemajuan bersama.
Pemerintah Desa Truko telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa sepanjang tahun anggaran berjalan.
Dokumen ini memuat rencana pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan sumber lainnya yang sah, serta rincian belanja desa yang diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan desa tahun ini.
Penyusunan APB Desa 2025 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes), guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran untuk kepentingan bersama.
Silakan unduh dan pelajari dokumen Perdes ini untuk mengetahui rencana keuangan dan kegiatan desa Truko sepanjang tahun 2025.
Sedulur Warga Desa Truko, kita tahu desa ini milik kita bersama. Setiap jengkal tanahnya, setiap tetes keringat yang jatuh untuk membangun, semua ada perhitungan dan pertanggungjawaban. Karena itu, Pemerintah Desa Truko ingin menyampaikan Infografis APBDes Tahun Anggaran 2025.
Anggaran ini bukan hanya soal angka, tapi juga tentang jalan yang kita lalui, program yang kita jalankan, dan harapan yang kita bangun pelan-pelan. Ada pendapatan, ada belanja, ada rencana besar untuk desa kita. Semua itu disusun dengan niat baik dan harus dikawal bersama.
Silakan cek Infografis APBDes 2025 di balai desa, website resmi, atau media sosial Desa Truko.
Semoga anggaran ini bukan sekadar rencana di atas kertas, tapi benar-benar bisa jadi manfaat. Dan semoga desa ini, pelan tapi pasti, makin baik untuk kita semua.

Dalam rangka keterbukaan informasi publik, berikut kami sampaikan regulasi terkait pelayanan informasi publik :
1. Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi Publik : download
2. SK Pembentukan PPID : download
3. SK Penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2024 : download
4. SK Penetapan Daftar Informasi Publik yang ditangkap : download
5. SOP Pelayanan Informasi Publik : download
Selanjutnya kami sampaikan daftar informasi publik tahun 2024 :
1. Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa : download
2. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran : download
3. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta penerima bantuan data program : download
4. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa : download
5. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan : download
6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi :
A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Anggaran Akhir Tahun : download
B. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Anggaran Akhir Tahun : download
C. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan : download
7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa : download
A. Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
B. Laporan realisasi kegiatan
C. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak dilaksanakan
D. Sisa anggaran
e. Alamat pengaduan
8. Daftar peraturan dan rencana peraturan Pemerintah Desa
A.Peraturan Desa : unduh
B. Rancangan Peraturan Desa : download
9. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa : download
10. Profil Badan Publik Desa : unduh
11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) : download
12. Surat Keputusan terkait Penetapan PPID : download
13. Anggaran khusus pelayanan informasi publik : unduh
14. Sistem Informasi Desa : unduh
15. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa : download
16. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung : download
17. Data aset/inventarisasi Desa : download
18. Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Muyawarah Perencanaan Pembangunan Desa : download
19. Alokasi Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) : download
20. Media Sosial Desa : Instagram & Facebook
21. Penyampaian Informasi melalui Papan Informasi : download
22. Penyampaian Informasi melalui forum internal : download
23. Aplikasi Penyampaian Informasi Publik : WhatsApp Aplikasi
24. Pemberian tanda khusus pada rumah penerima KPM JPS (Jaring Pengaman Sosial : PHK, BST, BLT DD, BPNT, dll) : download
25. Pelibatan Kelompok Informasi Masyarakat dalam menetapkan kebijakan/peraturan : unduh
26. Inovasi Desa :
A. Inovasi yang dilakukan Desa : download
B. Inovasi terkait Pelayanan Informasi Publik Desa : download
C. Inovasi selama Pandemi : unduh
INFORMASI PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) TAHUN ANGGARAN 2023 DAPAT DI UNDUH MELALUI TAUTAN BERIKUT :
Infografis APB Desa Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut :
INFOGRAFIS APB DESA TAHUN ANGGARAN 2024
