PEMBAHASAN RANCANGAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020 PEMERINTAH DESA TRUKO BERSAMA BPD DESA TRUKO
TRUKO-Dalam rangka peningkatan pembangunan Desa, Pemerintahan Desa Truko menyelenggarakan musyawarah pembahasan Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di ruang rapat Kantor Kepala Desa Truko (23-12-2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan displin anggaran.
Dalam musyawarah pembahasan RAPBDes ini di awali dengan kata sambutan dari Kepala Desa Truko. Selanjutnya paparan Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2020 oleh Sekretaris Desa Ahmad Ariyanto Mahmud. Anggaran mengacu baik dibidang Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian musyawarah pembahasan dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Akhmad Sulkhan.
Setiap kegiatan harus benar -benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan.
Sumber dana yang terdapat dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bankeupemdes/Banprov, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) RTLH, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Musyawarah kali ini juga membahas Tata Tertib BPD.
(red:Swnd)