Berita

Surat Pernyataan Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

Halo #sedulurwargatruko,  Desa Truko di Tahun 2024 ini mengikuti kegiatan perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2024.

Nah, sebagai salah satu parameternya adalah tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun yang terjerat Tindak Pidana Korupsi. 

Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, diketahui tokoh masyarakat, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, dan Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal.

Download Surat Pernyataan

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 25 September 2025 03:43
Awan Pecah
28° C 28° C
Kelembapan. 79
Angin. 1.65