Truko- Kepala Desa Truko, Nurmukton menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa Tahun Anggaran 2021 pada Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa Tahun Anggaran 2021 di Balai Desa Truko, Rabu (30/3 /2021).
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa merupakan amanat konstitusional Kepala Desa kepada BPD, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Kepala Desa Truko, Nurmukton mengatakan bahwa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa yang disampaikan adalah laporan yang memuat semua hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Truko selama 1 (satu) Tahun Anggaran 2021.
Di dalam LKPPD tahun 2021 ini, terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan, serta beberapa inovasi kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan APBD Perubahan tahun 2021 hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa. dalam membangun kesejahteraan masyarakat Desa Truko melalui visi dan misi Pemerintah Desa," melaluinya.
Kemudian Nurmukton menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPD Desa Truko yang telah bersama-sama membangun Desa Truko. Kami menyadari bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) yang kami sampaikan belumlah sempurna, namun laporan ini dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemerintah Desa Truko pada masa yang akan datang, dalam rangka percepatan pembangunan di Desa Truko yang kita Cinta dan saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota BPD Desa Truko, yang telah bekerja keras bersama-sama dalam membangun Desa Truko, meskipun di tengah pandemi COVID-19 yang membutuhkan memfokuskan kembali anggaran dan mudah-mudahan kita semua dapat terus meningkatkan sinergitas dan kebersamaan dalam mewujudkan Desa Truko yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang," ujarnya.
Dalam Musyawarah kali ini juga membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi Publik. Peraturan Desa ini dibuat dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa Truko dalam memperoleh akses informasi publik desa yang partisipatif dan akuntable.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan Badan Publik termasuk Desa, Kecamatan, Dinas, Pemda. Ketiga lembaga tersebut wajib berkewajiban untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah eksekutif eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN .
Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan maupun prasarana sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada.
Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di tingkat desa yang dimiliki adalah Sekertaris Desa atau Carik Dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.
Klik tautan di bawah ini untuk melihat Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2021
Klik tautan di bawah ini untuk melihat Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi Publik
Perdes Pelayanan Informasi Publik
Penulis : Nana
Fotografer : Zuma
*
*Share :