Berita

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2024: PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Kendal —Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Rabu (16/07), bertempat di Aula Kecamatan Patebon.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa se-Kecamatan Patebon, termasuk Sekretaris Desa Truko, yang hadir sebagai peserta aktif dalam sosialisasi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai penataan, pemberdayaan, serta pendayagunaan LKD agar dapat berperan lebih optimal dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yaitu:

  • Ibu Lilis Setyawati dari Dispermasdes Kabupaten Kendal, dan

  • Bapak Artanu Damasji, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kendal.

Dalam pemaparannya, Ibu Lilis menyampaikan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPMD, dan lainnya memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Regulasi baru ini memberikan penegasan struktur dan peran masing-masing lembaga agar lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penegasan bahwa Posyandu kini merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tersendiri, terpisah dari Pokja IV PKK sebagaimana yang berlaku selama ini. Dengan status tersebut, Posyandu memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang mandiri dalam sistem kelembagaan desa, sehingga perlu didukung penguatan kapasitas dan dukungan administratif sesuai ketentuan terbaru.

Sementara itu, Bapak Artanu Damasji menekankan pentingnya strategi pemberdayaan berbasis potensi lokal serta sinergi antara LKD dan Pemerintah Desa. Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Sekretaris Desa sebagai penggerak administrasi pemerintahan desa dapat mengimplementasikan hasil sosialisasi ke dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja di desa masing-masing, guna memperkuat kelembagaan yang tertib, partisipatif, dan akuntabel.

NN

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 17 Juli 2025 09:47
Sedikit Berawan
30° C 30° C
Kelembapan. 57
Angin. 1.31