Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan BPD se-Kabupaten Kendal Sesuai UU No. 3 Tahun 2024
Truko – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar acara Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kendal pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Kendal Sport Centre. Acara ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Kendal, disaksikan jajaran Forkopimda, kepala dinas terkait, camat se-Kabupaten Kendal, serta perwakilan pemerintah desa. Seluruh anggota BPD yang masih aktif masa jabatannya dikukuhkan untuk menyesuaikan masa keanggotaan berdasarkan regulasi terbaru tersebut.
Pemerintah Desa Truko turut hadir dalam kegiatan tersebut dan mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan ini. Kepala Desa Truko menyampaikan, “Kami berharap para anggota BPD dapat terus bersinergi dengan pemerintah desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa.”
Dengan pengukuhan ini, diharapkan seluruh BPD di Kabupaten Kendal, termasuk BPD Desa Truko, semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta menjadi jembatan komunikasi yang kokoh antara masyarakat dan pemerintah desa.