Salah satu misi pemerintah adalah membangun daerah pedesaan yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha pedesaan, ketersediaan sarana dan fasilitas untuk mendukung ekonomi pedesaan, membangun dan memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya alam sebagai dasar pertumbuhan ekonomi pedesaan. Sebagai akibat dari misi diatas, pemerintah juga merubah fungsinya dari penyedia menjadi fasilitator, regulator dan koordinator untuk pemberdayaan masyarakat. Tujuannya, adalah untuk memberi peluang bagi kemampuan daerah dan pedesaan sebagai tulang punggung ekonomi regional dan nasional. Ini akan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk diterapkan di semua tingkat pembangunan dan keputusan berdasarkan kebutuhan nyata dari masyarakat.
Pembangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan pedesaan, sehingga dapat keluar dari kemiskinan dan keterisoliran atas kekuatan sendiri. Untuk itu, membangun desa mandiri membutuhkan perekonomian yang mapan sehingga mampu memenuhi sendiri kebutuhan yang paling pokok. Desa mandiri juga dicirikan oleh adanya kerjasama yang baik, tidak tergantung dengan bantuan pemerintah, sistem administrasi baik, dan pendapatan masyarakat cukup.
Pemantapan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta kelembagaan sosial-ekonomi pedesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.
Pendirian dan pengembangan BUMDes di pedesaan dimaksudkan untuk memfasilitasi desa menjadi desa otonom dan mandiri. Pembentukan BUMDes akan menjadi instumen pembentukan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Pembentukan dan peningkatan PADesa akan menjadi modal pembentukan kegiatan-kegatan pembangunan melalui prakarsa lokal (desa), sehingga secara bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Hal inilah yang dimaksud dengan pemberdayaan yang berorientasi pada kemandirian dengan tersedianya dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut. Apabila pembangunan pedesaan dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat pedesaan. Dengan tersedianay PADesa maka Pemerintah Desa akan memiliki kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan pedesaan untuk keluar dari kemiskinan karena telah memiliki kemampuan untuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas penting lainnya dengan tidak hanya menunggu pembangunan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
VISI DAN MISI BUMDes BERKAH AMANAH
VISI :
Menjadi BUMDes yang Maju dan selalu progresif
MISI :
Memantapkan kelembagaan perekonomian desa;
Menciptakan kesempatan berusaha;
Mendorong peran pemerintahan desa dalam menanggulangi kemiskinan;
Meningkatkan pendapatan asli desa;
Mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat desa;
Memberikan kesempatan usaha; dan
Memberikan kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja