Berita

BPD Truko sampaikan Laporan Kinerja BPD Tahun 2021

Truko - BPD Desa Truko menyampaikan Laporan Kinerja BPD Tahun 2021 kepada Bupati Kendal melalui Camat Kangkung, Ardhi Prasetiyo, S. STP,. M.M pada Selasa (16-04-2022) di Kantor Kecamatan Kangkung. Penyampaian Laporan Kinerja BPD Tahun 2021 di sampaikan langsung oleh Sekretaris BPD Desa Truko, Nur Taufik.

Laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat. Di samping itu, laporan juga disampaikan kepada Kepala Desa. Secara garis besar, laporan kinerja BPD bisa diartikan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat.

Laporan berisi tentang kegiatan yang dilakukan oleh BPD dalam rangka menjalankan 2 fungsi yaitu fungsi penyalur aspirasi masyarakat dan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Laporan juga berisikan musyawarah yang telah dilaksanakan oleh BPD baik musyawarah internal BPD, Musyawarah Desa maupun musyawarah lainnya.

“Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 61 bagian keempat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Laporan tersebut  wajib disampaikan maksimal 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran” ucap Nur Taufik.

 

(Nana)

Share :