Berita

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:

  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
  3. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, prioritas Dana Desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga. (AAR)

Share :