Truko — Upaya pemberdayaan ekonomi desa terus digalakkan. Pada Rabu, 28 Mei 2025, Koperasi Desa Merah Putih Truko secara resmi mendaftarkan akta notaris di Aula Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Pendaftaran tersebut merupakan langkah penting dalam proses legalisasi koperasi sebagai badan hukum. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal, Camat Kangkung, Kepala Desa Truko, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Ary Kusumayanto selaku Kepala Desa Truko menyampaikan dukungannya terhadap pendirian koperasi desa sebagai sarana untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. “Kami berharap koperasi ini dapat menjadi alat perjuangan ekonomi warga desa yang dikelola secara transparan, profesional, dan berbasis kebersamaan,” ujarnya.

Ketua Koeprasi Desa Merah Putih Truko, Isro', menyampaikan bahwa proses pendirian telah melalui berbagai tahapan administratif dan musyawarah. “Kami ingin menciptakan koperasi yang benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa, dengan semangat gotong royong dan saling percaya,” tuturnya.

Koperasi Desa Merah Putih Truko ke depan akan bergerak di sektor serta mengembangkan potensi ekonomi lokal seperti pertanian, peternakan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dikelola masyarakat.

Pendaftaran akta notaris ini menjadi awal resmi beroperasinya koperasi, sekaligus bentuk keseriusan warga Desa Truko dalam membangun kemandirian ekonomi dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

(NN)

Cuaca