Truko – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai untuk Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (Bankeupemdes) RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi jawa Tengah Tahun 2024 pada Selasa (11-06-2024) bertempat di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal. Sosialisasi ini diikuti oleh desa – desa yang sudah mendapat penyaluran dana Bankeupemdes RTLH Tahun 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, mengingat di Kabupaten Kendal telah terbit Peraturan Bupati Kendal Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa. Artinya kegiatan Bankeupemdes RTLH pada tahun 2024 pelaksanaannya secara Non Tunai.
Perlu diketahui Bersama, Desa Truko tahun 2024 ini mendapat alokasi Bankeupemdes RTLH untuk 5 (lima) orang penerima masing – masing sebesar Rp. 20.000.000,-. Adapun kelima penerima tersebut adalah Ahmad Khalil, Muslih, Sunari, Abdurachman, dan Sukhaer.
NN
Share :