Halo #sedulurwargatruko, Desa Truko di Tahun 2024 ini mengikuti kegiatan perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2024.
Nah, sebagai salah satu parameternya adalah tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun yang terjerat Tindak Pidana Korupsi.
Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, diketahui tokoh masyarakat, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, dan Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal.
Share :