III. 1. Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat
1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
2. Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
a. Saluran penerimaan pengaduan digital
b. Saluran penerimaan pengaduan konvensional
3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
c. Tindak lanjut pengaduan masyarakat
4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
5. Rekapitulasi Aduan, Kritik, dan Saran
6. Sosialisasi Aduan, Kritik, dan Saran
III. 2. Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa
1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
3. Tindak Lanjut Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
4. Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
5. Publikiasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat dan Tindak Lanjut Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
III. 3. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.
1. Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
a. Keputusan Kepala Desa tentang SPM Desa
- Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Daftar Nomor Telephone Penting
2. Media Informasi
a. Facebook
b. Instagram
c. Website
III. 4. Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
e. Kontak Aduan
- Digital
2. Lokasi Pemasangan
a. Kantor Desa
b. Website
c. Dusun
c. Media Sosial
3. Sosialisasi Pemasangan Poster APB Desa
III. 5. Adanya Maklumat Pelayanan
1. Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
2. Lokasi Pemasangan
3. Sosialisasi Maklumat Pelayanan
Share :