Berita

Kepala Desa Truko sampaikan LKPPD Tahun Anggaran 2020

Truko – Kepala Desa Truko, Nurmukton menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Desa Truko Tahun Anggaran 2020 pada Musyawarah Desa bersama BPD Desa Truko yang digelar pada Selasa (30/03/2021) bertempat di Kantor Kepala Desa Truko.

Kepala Desa Truko, Nurmukton menyampaikan bahwa penyampaian LKPPD ini berdasarkan Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Kepala Desa Truko, Nurmukton memaparkan, bahwa penyampaian LKPPD ini merupakan kewajibannya selaku Kepala Desa dalam rangka transparansi Pemerintah Desa Truko.

“Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka kami sampaikan LKPPD ini selama kurun waktu tahun 2020 kemarin” ucap Nurmukton dihadapan tamu undangan yang hadir.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Truko, Nurmukton menyampaikan sejumlah kegiatan selama tahun 2020, baik aspek Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa yakni penceganan dan penanganan pandemi Covid-19.

Dalam sesi diskusi, LKPPD diterima oleh peserta musyawarah dan ada beberapa masukan dan ide-ide yang disampaikan peserta musyawarah yang ditampung oleh Pemerintah Desa Truko guna perbaikan ke arah yang lebih baik lagi.

Musyawarah Desa dimalam hari itu juga menyepakati Raperdes tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Truko Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.

 

(Moh Farid)

*

Share :