Truko – Pemerintah Desa Truko, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2028 pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Truko.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kangkung, Pemerintah Desa Truko, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa Truko, Ketua RT dan Ketua RW, Pendamping Desa, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan Desa Truko.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Truko menyampaikan bahwa Musrenbang Desa merupakan forum penting untuk menyatukan aspirasi masyarakat menjadi program pembangunan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Beliau menegaskan bahwa setiap usulan yang disampaikan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, memberikan manfaat yang luas, serta mendukung terwujudnya visi pembangunan Desa Truko yang lebih maju dan sejahtera.
Musrenbang Desa menjadi tahapan strategis dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Berbagai usulan hasil musyawarah dusun dibahas bersama oleh seluruh peserta untuk menentukan program-program prioritas yang menjadi kewenangan desa, sekaligus menyusun Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Musrenbang Kecamatan.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Truko juga memaparkan arah kebijakan pembangunan yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas infrastruktur desa, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan potensi ekonomi desa. Seluruh usulan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan pendanaan yang tersedia.
Melalui Musrenbang Desa ini diharapkan tercipta kesepahaman antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan. Hasil musyawarah selanjutnya akan dituangkan ke dalam Dokumen RKP Desa Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi dasar penyusunan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028.
Dengan semangat musyawarah, partisipasi, dan gotong royong, Pemerintah Desa Truko optimistis pembangunan desa akan semakin tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Truko.
Share :