Truko-Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berkah Amanah Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan pada Sabtu (12/02/2021). Rapat ini membahas Pencapaian kinerja Bumdes Berkah Amanah Desa Truko di Tahun 2020 dan Rencana Kerja Pengurus Tahun Anggaran 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transimgrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa Bumdes wajib mempertanggungjawabkan kegiatan pelaksaaan Bumdes.
Tujuan Musdes ini dilaksanakan adalah untuk mensosialisasikan serta memaparkan laporan pencapaian kinerja dan juga kegiatan Bumdes Berkah Amanah Desa Truko Tahun Anggaran 2020 dan Rencana Kegiatan Pengembangan Bumdes Berkah Amanah Desa Truko Tahun Anggaran 2021.
Sinwan, S.Pd selaku Direktur Bumdes Berkah Amanah Desa Truko memaparkan bahwa pengelolaan Bumdes Berkah Amanah di Tahun 2020 menghasilkan laba bersih Rp. 29.986.757. Beliau menambahkan bahwa kegiatan yang dicapai tahun 2020 tidak lepas dari keaktifan pengurus Bumdes dan dukungan dari Pemerintah Desa Truko dan BPD Desa Truko.
Hal tersebut di amini oleh Ganang Abdul Shofi selaku Sekretaris Bumdes Berkah Amanah Desa Truko. Dia menyampaikan bahwa kinerja Bumdes di tahun 2020 cukup memuaskan, banyak program yang di gulirkan pengurus yang bekerja keras menjalankan Bumdes Berkah Amanah dengan baik. Para pengurus tulus mengabdikan diri untuk mengemban amanah mengelola Bumdes Berkah Amanah walau tanpa di gaji. Jelasnya.
(Moh Farid)
Share :