Berita

Pemdes Truko Sampaikan LKPPD dan Tetapkan Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2025

Truko — Pemerintah Desa Truko melaksanakan rapat dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 sekaligus penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025, bertempat di Balai Desa Truko, Senin malam (30/03).

Rapat yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Truko, H. Akhmad Sulkhan, dan dihadiri oleh unsur BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua BPD H. Akhmad Sulkhan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami berharap melalui forum ini, penyelenggaraan pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Truko, Ary Kusumayanto, menyampaikan bahwa LKPPD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai capaian yang telah dilaksanakan, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
"LKPPD ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan kinerja Pemerintah Desa Truko semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Kepala Desa juga memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 secara umum sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.

Memasuki agenda pembahasan, peserta rapat bersama BPD melakukan diskusi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025. Berbagai masukan konstruktif disampaikan, di antaranya terkait peningkatan transparansi, optimalisasi program pemberdayaan masyarakat, serta evaluasi terhadap kegiatan yang belum maksimal.

Setelah melalui proses pembahasan, rapat secara mufakat menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Truko Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan desa ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Desa Truko.

Share :