Truko- Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kendal diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan ini dikukuhkan Bupati Kendal terhadap 262 Kepala Desa di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat 7 Juni 2024.
Perpanjangan masa jabatan kades dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang desa."Sesuai dengan pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Sekda Kabupaten Kendal, Bapak Sugiono.
Bapak Sugiono juga membeberkan tentang pasal 118 yang mengamanatkan bahwa, kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri lagi satu periode.
Lebih lanjut disampaikan, kades yang telah menjabat satu periode dan periode kedua menyelesaikan masa jabatannya sesuai undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Kades yang telah menjabat di periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
Bupati Kendal, Bapak Dico M Ganinduto berharap dengan ditambahnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun, kepala desa dituntut untuk dapat bekerja lebih baik dan memberikan pembangunan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Harapannya kinerjanya semakin meningkat. Jadi ditambah masa jabatannya berbanding lurus dengan masa peningkatan kinerjanya. Nah itu menjadi harapan yang pertama dan utama meningkatkan kinerja terkait pembangunan dan pelayangan kepada masyarakat," tegas Bupati Dico.
NN
Share :