Truko-Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal melalui Bidang Pemerintah Desa melaksanakan Pembinaan Administrasi Desa di Desa Truko. Pembinaan Administrasi Desa dilaksanakan Rabu (16/09) di Kantor Kepala Desa Truko yang dihadiri Kepala Desa dan Perangkat Desa Truko.
Amanat Permendagri 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa membahas Administrasi yang ada di Desa. Adapun Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Administrasi Pemerintahan Desa diantaranya adalah:
1. Administrasi Umum
Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
2. Administrasi Penduduk
Administrasi Penduduk merupakan kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
3. Administrasi Keuangan
Administrasi Keuangan yaitu kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
4. Administrasi Pembangunan
Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
5.Administrasi Lainnya.
Administrasi Lainnya adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain poin-poin di atas.
Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
(Din)
*
*Share :