Truko – Berikut tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024 yang dilansir dari situs web resmi Disdikbud Jateng pada Kamis (20-06-2024).
Pembuatan akun PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jateng, yakni ppdb.jatengprov.go.id.
Sedangkan, untuk verifikasi berkas PPDB Jateng 2024 dapat dilakukan di SMA atau SMK tujuan.
Calon peserta didik harus memberikan sejumlah syarat dokumen dalam proses pembuatan akun dan verifikasi PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.
Berikut ini disimak syarat pembuatan akun dan verifikasi PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK.
Syarat Pembuatan Akun dan Verifikasi PPDB Jateng 2024
Berikut ini syarat pembuatan akun dan verifikasi PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemenristekdikti dan Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan, atau telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua harus menyertakan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Tahun.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
- Calon Peserta Didik melalui jalur Prestasi menyerahkan bukti prestasi yang didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri tertentu.
Cara Pembuatan Akun PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK
Jadwal Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK
Senin- Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.
Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Hari terakhir jadwal verifikasi (24 Juni 2024) ditutup pada 15.30 WIB.
NN
Share :