KENDAL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal menggelar pelatihan bagi Petugas Register Kependudukan Tingkat Desa dan Kelurahan sekaligus sosialisasi aplikasi “Pak Dalman”, di Pendopo Bahurekso Kabupaten Kendal, Selasa (18/02/2020).
Pelatihan bagi Petugas Register Kependudukan Tingkat Desa dan Kelurahan ini dipimpin langsung Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ir. Bambang Dwiyono, M.T didampingi beberapa narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Kendal dan dinas setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Komisi A, H. SULISTIYO ARI WIBOWO, S. Hut yang memberikan sambutan pada acara pelatihan tersebut mengatakan bahwa data kependudukan harus terus di update. Masyarakat juga diminta untuk sadar tentang administrasi kependudukan.
Senada dengan apa yang disampaikan anggota dewan dari Komisi A tersebut, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ir. Bambang Dwiyono, M.T saat membuka kegiatan pelatihan ini mengatakan bahwa petugas registrasi desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati bertugas membantu Kepala Desa melakukan verifikasi dan validasi dokumen kependudukan.
"Saya berharap melalui kegiatan pelatihan ini, mampu untuk menambah pengetahuan dan wawasan agar betul-betul bisa menjadi petugas register yang bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pengolahan dan penyajian data kependudukan secara baik dan benar," pintanya.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal juga menyampaikan bahwa kebijakan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, bahwa penandatanganan dokumen administrasi kependudukan sudah menggunakan tanda tangan digital (barcode) dan pencetakan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80gr. Dokumen kependudukan yang bertandatangan digital (barcode) tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Narasumber pertama kegiatan pelatihan ini adalah Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Jaelani, S.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Kendal menyediakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kendal, dengan ADM masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KIA.
Narasumber berikutnya adalah Nugroho Hadikusumo, S.E, Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Kendal. Beliau menyampaikan dalam paparannya bahwa Dispendukcapil juga melayani pembuatan Akta Kelahiran bagi WNA yang lahir di Indonesia. Beliau juga menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan Akta Kelahiran bagi yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun sudah tidak melalui sidang dan pelayanan adminitrasi kependudukan bagi masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
Dalam pelatihan ini juga hadir perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal yang menyampaikan kegiatan Sensus Penduduk (SP) Tahun 2020.
Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Kendal meluncurkan aplikasi smartphone guna pengurusan dokumen kependudukan. Aplikasi ini dibuat agar masyarakat tidak lagi mengantri untuk mengajukan dokumen kependudukan. Hanya cukup mendownload Aplikasi “Pak Dalman” di Play store dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.
Setelah mendaftar dan memohonkan data, jika data kurang lengkap maka akan di pandu apa saja dalam permohonan data yang kurang dan diminta untuk melengkapinya. Namun, setelah data lengkap, maka data akan di proses dan setelah itu, pemohon cukup menunggu di rumah, setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka pemohon akan mendapat pemberitahuan dari Aplikasi Pak Dalman, bahwa pengajuan sudah dicetak dan sudah bisa diambil di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah dimohonkan dalam Aplikasi Pak Dalman. (A.A.R)
Share :