Desa Anti Korupsi

PENGUATAN KEARIFAN LOKAL

V. 1. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel).

   a. Kearifan Lokal Budaya Nyadran di Desa Truko

   b. Kearifan Budaya Musyawarah di Desa Truko

   c. Karnaval Budaya Tahun 2017

   b. Karnaval Budaya Tahun 2018

   c. Karnaval Budaya Tahun 2019

   d. Karnaval Budaya Tahun 2023

   e. Karnaval Budaya Tahun 2024

2. Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat 

 

V. 2. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

1. SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi.

2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan 

    a. Aparatur Pemerintahan Desa Truko

    b. Guru PAUD/KB

    c. Guru SD

    d. Testimoni Tokoh Masyarakat

    e. Testimoni Tokoh Pemuda

    f. Khutbah Jum'at dengan tema pencegahan korupsi

    g. Testimoni Tokoh Perempuan

    h. Testioni Penerima Layanan

3. Bukti Upload di Website dan Media Sosial

    a. Website

    b. Media Sosial

4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

    a. Khutbah Jum'at dengan tema pencegahan korupsi

    b. Sosialisasi pencegahan korupsi kepada kelompok perempuan

    c. Kajian dengan tema anti korupsi

 

 

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 22 November 2024 02:58
Awan Mendung
27° C 24° C
Kelembapan. 84
Angin. 1.34