V. 1. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel).
a. Kearifan Lokal Budaya Nyadran di Desa Truko
b. Kearifan Budaya Musyawarah di Desa Truko
2. Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat
V. 2. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
a. Aparatur Pemerintahan Desa Truko
b. Guru PAUD/KB
c. Guru SD
f. Khutbah Jum'at dengan tema pencegahan korupsi
3. Bukti Upload di Website dan Media Sosial
a. Website
b. Media Sosial
4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi
a. Khutbah Jum'at dengan tema pencegahan korupsi
b. Sosialisasi pencegahan korupsi kepada kelompok perempuan
c. Kajian dengan tema anti korupsi
Share :