II. 1. Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
1. Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa
3. Daftar hadir
4. Dokumentasi
5. Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi
II. 2. Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
II. 3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, Kadis PMD Kabupaten
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
4. Surat pernyataan diupload ke website desa
Share :