ALUR PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
Truko - Pemerintah Desa Truko bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kangkung kembali menggelar Vaksinasi Covid-19 di semua desa di wilayah Kecamatan Kangkung. Vaksinasi kali ini ditujukan untuk warga yang berusia minimal 50 tahun. Untuk Desa Truko pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijadwalkan pada Senin (21-06-2021) bertempat di Balai Desa Truko. Bagi masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi cukup membawa fotocopy KTP.
Berikut alur pelayanan vaksinasi COVID-19 yang harus diperhatikan bagi calon penerima vaksin COVID-19.
Pertama Calon penerima vaksin COVID-19 diwajibkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah di tentukan.
Tahap selanjutnya penerima vaksin menuju ke:
Meja 1 (Pendaftaran dan Verifikasi)
- Calon penerima vaksi COVID-19 menunjukan bukti identitas untuk dilakukan verifikasi.
- Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke Meja 2.
Meja 2 (Format Skrining)
- Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid).
- Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan.
Meja 3 (Vaksinasi)
- Calon penerima vaksin diberikan vaksin COVID-19 secara aman
Meja 4 (Pencatatan dan Observasi)
- Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi.
- Penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemunkinan KIPI.
- Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.
PEMERINTAH MENJAMIN "vaksin yang digunakan sesuai dengan standar keamanan dan melewati uji klinik yang ketat".
Demikian tahapan pelayanan vaksinasi COVID-19 yang telah di atur oleh Pemerintah agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan dengan baik dan aman.
JANGAN LUPA! Tetap PAKAI MASKER, JAGA JARAK, dan selalu CUCI TANGAN PAKAI SABUN.
(MOH FARID)