Berita

ALUR PELAYANAN VAKSINASI COVID-19

Truko - Pemerintah Desa Truko bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kangkung kembali menggelar Vaksinasi Covid-19 di semua desa di wilayah Kecamatan Kangkung. Vaksinasi kali ini ditujukan untuk warga yang berusia minimal 50 tahun. Untuk Desa Truko pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijadwalkan pada Senin (21-06-2021) bertempat di Balai Desa Truko. Bagi masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi cukup membawa fotocopy KTP.

Berikut alur pelayanan vaksinasi COVID-19 yang harus diperhatikan bagi calon penerima vaksin COVID-19.

Pertama Calon penerima vaksin COVID-19 diwajibkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah di tentukan.

Tahap selanjutnya penerima vaksin menuju ke:

Meja 1 (Pendaftaran dan Verifikasi)

  • Calon penerima vaksi COVID-19 menunjukan bukti identitas untuk dilakukan verifikasi.
  • Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke Meja 2.


Meja 2 (Format Skrining)

  • Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid).
  • Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan.

 

Meja 3 (Vaksinasi)

  • Calon penerima vaksin diberikan vaksin COVID-19 secara aman


Meja 4 (Pencatatan dan Observasi)

  • Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi.
  • Penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemunkinan KIPI.
  • Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.

 

PEMERINTAH MENJAMIN "vaksin yang digunakan sesuai dengan standar keamanan dan melewati uji klinik yang ketat".

Demikian tahapan pelayanan vaksinasi COVID-19 yang telah di atur oleh Pemerintah agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan dengan baik dan aman.

JANGAN LUPA! Tetap PAKAI MASKERJAGA JARAK, dan selalu CUCI TANGAN PAKAI SABUN.


(MOH FARID)

 

Share :