Berita

Memahami Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik

TRUKO-Skema baru pemungutan pajak pulsa mulai berlaku Senin (1/2/2021) kemarin. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

 

Pemerintah mengklaim aturan ini menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sekaligus memberikan kepastian hukum. Sementara masyarakat khawatir bakal menanggung biaya tambahan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberi klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan: “Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.” Pernyataan ini ia sampaikan lewat Instagram resmi atas nama @smindrawati.

 

Dia juga mengatakan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher yang ditanggung pembeli sudah berlaku lama. Oleh karena itu tidak ada jenis dan objek pajak baru yang ditanggung konsumen. Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, lewat akun Twitter @prastow menjelaskan bahwa pengenaan PPN dan PPh hanya berlaku bagi distributor besar, bukan distributor eceran apalagi konsumen. “Pemungutan disederhanakan hanya sampai distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” katanya.

 

Berikut beberapa yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer: 

1. Tidak berpengaruh pada harga 

Melalui media instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan baru ini tidak berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Pungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. 

 

2. Bertujuan pangkas mekanisme 

Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983. Adapun perubahan terakhir diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, pembaruan diberlakukan guna memangkas mekanisme perpajakan.

  

3. Pengecer/Distributor Kecil tidak dikenai PPN 

Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Dalam aturan sebelumnya, PPN dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana, mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, sampai dengan pedagang eceran. 

Dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Oleh karena itu, distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi. 

 

4. Soal selisih harga token listrik 

Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen. Aturan semacam ini menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN. Di aturan yang baru, PPN untuk token listrik dikenakan berupa komisi atau selisih harga yang diterima penjual, bukan atas nilai token listriknya. 

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2021 Pasal 2 menyebutkan, token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan. 

 

5. Soal selisih harga voucer 

Komisi dan selisih harga juga berlaku untuk pajak voucer. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran agen penjual voucer berupa komisi atau selisih harga. Sementara itu, PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer. Pungutan itu merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

*

Share :